Bagi warga Kota Gresik Jawa Timur yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Gresik yang sudah disediakan.
SIM keliling merupakan layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres di lokasi khusus menggunakan mobil khusus.
Maka dari itu, layanan SIM keliling setiap harinya akan berpindah-pindah guna memudahkan masyarakat saat perpanjang masa berlaku SIM.
Untuk waktu layanan SIM Keliling di Gresik pada hari ini Rabu, 22 Juni 2022 berlokasi di ruko Paragon Plaza mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Gresik hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/22/062200515/lokasi-layanan-sim-keliling-di-gresik-hari-ini