JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara berkala atau 5 tahun sekali, agar masa berlaku SIM tidak mati. Pemilik kendaraan bermotor perlu melakukan perpanjangan sebelum 5 tahun.
Jika telat melakukan perpanjangan, maka pemilik kendaraan bermotor perlu melakukan pembuatan ulang. Prosesnya akan lebih rumit dan panjang ketimbang perpanjangan SIM.
Saat ini, pihak kepolisian menyediakan beberapa cara bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM, misalnya secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pemohon juga bisa datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling di beberapa wilayah terbatas di Kota Bekasi. Pelayanan SIM keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Syarat untuk melakukan perpanjangan SIM di antaranya adalah masa berlaku SIM yang belum habis, membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP beserta foto kopinya, serta mematuhi protokol kesehatan selama proses perpanjangan. Perlu diingat, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C biayanya adalah Rp 75.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/13/063200015/cek-lokasi-pelayanan-sim-keliling-di-bekasi-pekan-ini