JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara mobil atau sepeda motor yang terdeteksi melanggar aturan lalu lintas oleh kamera E-TLE ( electronic law enforcement ) akan dikenakan tilang elektronik.
Bukti tersebut dapat dilihat di Back Office di control room dimana telah disiapkan SDM untuk menganalisa.
Kemudian akan diverifikasi data pelanggar yang masuk untuk di kroscek dengan data ERI (electronic registrasi dan identifikasi ).
Namun, bagaimana jika pengguna kendaraan kena tilang E-TLE padahal tidak melanggar aturan lalu lintas?
Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum mengatakan jika penyidik dapat menganulir jika ada kesalahan tersebut.
“Kesalahan pengendara mobil yang kena E-TLE padahal merasa tidak melanggar, yang penting data pelanggar belum dikirim ke Pengadilan dan telah mendapatkan penetapan putusan dari Pengadilan,” kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Menurut Budiyanto, kesalahan tilang elektronik akan menjadi momentum bersama untuk perbaikan data registrasi kendaraan bermotor atau ERI.
Dengan perbaikan ini diharapkan tidak ada yang dirugikan atau salah mencantumkan subyek hukum dalam surat tilang.
“Penegakan hukum akan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum baru sehingga perlu kecermatan dan kehati - hatian dalam menganalisa dan memverifikasi pelanggar yg masuk dlm Back Office sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menentukan subyek hukum atau pelanggar dlm surat tilang,” kata Budiyanto.
Budiyanto juga menduga bila pengendara mobil yang kena tilang E-TLE padahal tidak melanggar bisa terjadi karena sejumlah faktor.
Faktor pertama, yaitu ada kendaraan mobil yang menggunakan nopol tidak sesuai peruntukannya atau plat nomor ganda. Faktor kedua, ialah analisa data pelanggar kurang cermat atau kurang teliti.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/10/191200215/kena-tilang-elektronik-padahal-tidak-melanggar-masih-bisa-dianulir