JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan tayangan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Tengah dipajang di balai lelang milik swasta.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Tiktok bernama @bomyfitz, menayangkan mobil bertuliskan PJR Polda Jateng yang dipajang untuk dilelang seharga Rp 125 juta.
Terlihat mobil bernomor lambung 2708 tersebut ditempeli nomor lelang 73, sejajar dengan deretan mobil lainnya.
Tak hanya satu unit mobil saja, nampak sejumlah kendaraan PJR turut dipajang di balai lelang milik swasta itu.
“Di sini ada mobil polisi Polda Jateng Toyota Vios G 1.5 tahun 2017, kilometernya 98.834, Korlantas Polda Jateng. Lelangnya di JBA. Semua bodi full stiker, stir sudah mengelupas, transmisi manual, jok kotor,” ucap perekam video tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, bahwa mobil tersebut sejatinya bukan kendaraan milik Polri.
Namun dulunya mobil itu merupakan kendaraan milik Badan Usaha Jalan Tol Jasamarga Solo Ngawi (BUJT PSN) yang dipinjam pakaikan kepada PJR Unit 7 Kartosuro guna mendukung giat Kepolisian.
Iqbal menyebut, ada empat unit mobil sedan Toyota Vios yang dipinjam pakaikan oleh BUJT JSN kepada Unit 7 PJR Kartosuro.
Mobil tersebut difungsikan sebagai mobil PJR Kartosuro dengan nomor lambung 2707, 2708, 2709 dan 2710.
Kemudian, empat unit mobil patroli itu diminta pihak BUJT karena habis masa pakai dan diganti dengan empat unit mobil Toyota Vios baru yang diserah terimakan kepada Kanit 7 PJR Kartosuro beberapa waktu lalu.
Iqbal mengatakan, bahwa memang ada mekanisme tersendiri apabila kendaraan dinas milik Polri akan diganti atau dinonaktifkan.
“Apabila akan dinonaktifkan akan dijual ke publik atau dilelang, pertanggungjawabannya harus rinci dan sudah ada mekanisme yang jelas,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/10/154100215/viral-video-mobil-pjr-polisi-jateng-dilelang-rp-125-juta