JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menjelaskan, bahwa tidak ada penindakan hukum dengan tilang manual selama pelaksanaan Operasi Patuh 2022.
"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ucap Eddy seperti dikutip NTMC Polri, Senin (6/6/2022).
Menurut Eddy, pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh 2022 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Harapannya, tindakan ini bisa berperan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir jumlah korban kecelakaan.
Sebelumnya, telah dilaksanakan latihan pra Operasi Patuh 2022 di Gedung NTMC Polri. Eddy menjabarkan, agar petugas di lapangan bisa memahami sasaran pelaksanaan kegiatan ini.
Upaya yang dilakukan, lanjut Eddy, adalah pendekatan secara humanis, sosialisasi, edukasi dan imbauan secara simpatik kepada masyarakat. Operasi nantinya diharapkan bisa meminimalisir kasus laka lantas.
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," ucap Eddy.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/07/084200415/selama-operasi-patuh-2022-tidak-ada-tilang-manual