JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menggangu perjalanan, kondisi mobil yang mengalami pecah ban juga berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Untuk itu, pemilik atau pengguna mobil baiknya wajib melakukan pengecekan ban sebelum melakukan perjalanan.
Fachrul Rozi, Customer Engineering Support PT Michelin Indonesia mengatakan, kasus pecah ban dapat disebabkan berbagai faktor, seperti kondisi fisik ban, hingga tertusuk benda tajam.
Bahkan, tekanan udara yang kurang juga dapat membuat ban pecah. Karena kondisi tersebut membuat kawat di dinding ban mengalami stress.
Dampaknya, dinding ban yang berfungsi sebagai penahan utama bobot mobil ke jalan jadi tidak mampu lagi bekerja dengan baik.
“Kalau sudah terus-terusan seperti ini, kawat bisa putus, hingga membuat dinding ban bisa sobek. Apalagi saat berjalan, ban cenderung menjadi panas,” ujar Rozi, belum lama ini.
Sementara itu, Direktur Pelatihan The Real Driving Center Marcell Kurniawan menjelaskan, untuk menghindari terkadi kasus tersebut, pengemudi disarankan memperhatikan speed index (indeks kecepatan) dan load index (indeks muatan) pada ban yang digunakan.
Tiap ban memiliki batasan yang berbeda-beda yang biasanya dituliskan melalui kode pada dinding ban.
"Setiap ban ada speed index-nya masing-masing. Tiap mobil sesuai kemampuannya, pabrikan sudah menyesuaikan ban dengan spesifikasi seperti speed index apa yang cocok untuk kemampuannya," ujar Marcell kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Load index menggunakan kode angka dua digit, sedangkan speed index menggunakan kode atau simbol huruf.
Misalkan, kode yang tertera pada ban adalah 175/65 R14 82H. Maka 82 adalah load index dari beban maksimal yang ban sebesar 475 kg.
Sementara untuk H, mengarah pada speed index yang artinya kecepatan maksimum ban adalah 210 km/jam.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/20/143100915/pentingnya-cek-spesifikasi-untuk-hindari-masalah-pecah-ban