JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penerapan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih direncanakan akan dimulai pada Juni 2022.
Namun, dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat jenis pelat nomor tersebut.
Polisi akan mengutamakan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan sebagai kendaraan yang lebih dulu memakai pelat nomor putih.
Sebab, sebagaimana dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, hal itu karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada tiap pemilik kendaraan.
"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, Rabu (18/5/2022).
Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
Meski begitu, jangan khawatir karena Taslim memastikan semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.
Asalkan, pemilik melakukan semua kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar Taslim dalam kesempatan terpisah.
Diketahui, Korlantas Polri menyebut segera memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih. Program ini ditargetkan bisa mulai direalisasikan pada Juni 2022.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, hal ini sejalan dengan proses lelang pengadaan pelat putih yang sudah selesai dilaksanakan.
Adapun perubahan pelat nomor menjadi warna putih guna memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE.
Sebab, penggunaan warna dasar putih dengan tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/19/130100215/ini-kendaraan-yang-dapat-pelat-nomor-putih-duluan