JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di dalam negeri atau domestik, mulai Rabu (18/5/2022).
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Pada aturan tersebut disebutkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak perlu lagi melakukan skrining Covid-19, baik tes antigen maupun RT-PCR.
Sebelumnya, kemudahan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau dosis penguat (booster).
Dalam SE ini juga dijelaskan ketentuan yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sesuai dengan transportasi yang digunakan. Berikut ketentuannya:
Dikhususkan bagi pelaku perjalanan domestik yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, maka dikecualikan dari aturan-aturan poin ke 3-6.
Kemudian untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apapun, termasuk tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Tak hanya itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan domestik wajib melakukan protokol kesehatan yang telah ditentukan, seperti memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar selama di dalam ruangan atau di tengah kerumunan.
Kemudian, mengganti masker setiap empat jam sekali, mencuci tangan secara atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan, serta tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum apapun.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/18/152100115/aturan-perjalanan-darat-terbaru-tak-perlu-pcr-atau-antigen