Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama Libur Lebaran, Ada Kenaikan Pelanggaran Lalu Lintas di Sulut

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara catat ada sebanyak 4.671 kasus pelanggaran lalu lintas di Sulawesi Utara selama pelaksanaan Operasi Ketupat Samrat 2022.

Jika dibandingkan dengan operasi pada periode yang sama tahun lalu, angka ini mengalami kenaikan sebanyak 16,22 persen. Pada 2021, jumlah pelanggaran tercatat adalah 4.019.

"Dari angka tersebut, total teguran sebanyak 4.450 , sedangkan tindakan langsung sebanyak 221," ucap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Sedangkan, tercatat ada sebanyak 59 kasus kecelakaan selama Operasi Ketupat Samrat 2022. Jumlah ini sama dengan angka pada periode sebelumnya.

Jules menerangkan, Operasi Ketupat yang berlangsung serentak se-Indonesia berjalan sejak tanggal 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022 berjalan dengan lancar.

Intensitas tertinggi arus mudik di jalur Trans Sulawesi Minahasa Selatan terjadi pada tanggal 28 April 2022 atau pada hari pertama pelaksanaan operasi.

Saat itu, Jules menjelaskan bahwa kendaraan roda empat mencapai 1.250 unit, sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 2.500 unit.

"Namun demikian, arus mudik maupun arus balik tetap berjalan dengan lancar. Tidak ada kemacetan," ucap Jules.

Usai pelaksanaan Operasi Ketupat Samrat 2022, Jules mengatakan bahwa personel Polri akan terus memantau aktivitas warga untuk mencegah gangguan kamtibmas dan pengamanan arus lalu lintas.

Personel Polri juga akan tetap melakukan pengamanan arus balik dan lokasi-lokasi wisata.

"Kegiatan ini akan kita laksanakan selama 9 hari sampai dengan tanggal 17 Mei 2022," ucap Jules.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/14/122100115/selama-libur-lebaran-ada-kenaikan-pelanggaran-lalu-lintas-di-sulut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke