JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah kepadatan dan terjadinya penumpukan di rest area selama arus mudik dan arus balik, beberapa rest area diberlakukan sistem buka-tutup dan pembatasan waktu singgah selama 30 menit.
Kebijakan ini dilakukan atas diskresi kepolisian, dan diterapkan secara situasional atau melihat kondisi arus lalu lintas terlebih dulu.
Ketika rest area yang dituju sudah tutup, pemudik baiknya mencari rest area berikutnya untuk beristirahat dan tidak berhenti di bahu jalan karena banyak bahaya yang mengintai jika memaksakan diri berhenti di bahu jalan.
Ada sejumlah rest area alternatif di jalur non-tol yang berada dekat dengan gerbang tol, bisa disinggahi pemudik jika rest area jalan tol sedang padat atau tutup.
"Kami mengimbau dan memohon kerja sama dari para pengguna jalan untuk menuju tempat istirahat alternatif, jika rest area tengah menerapkan sistem rekayasa buka-tutup," ucap General Manager Perencanaan dan Pengendalian Operasional PT Jasamarga Related Business Meta Herlina Puspaningtyas dalam keterangan yang diterima oleh Kompas.com, Jumat (6/5/2022).
Meta menjelaskan, ini sesuai dengan instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang menyarankan pemudik untuk tidak memaksakan diri untuk masuk ke rest area jalan tol jika sudah penuh lalu berhenti di bahu jalan.
"PT JMRB sebagai pengelola rest area telah berupaya memberikan alternatif bagi para pengguna jalan yang hendak beristirahat ataupun membutuhkan BBM," ucap Meta.
Berikut ini daftar rest area dan SPBU alternatif di jalan non-tol:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/07/082200315/catat-ini-daftar-rest-area-dan-spbu-alternatif-di-jalur-non-tol