Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melanggar Ganjil Genap Saat Mudik, Mobil Akan Dikeluarkan di Karawang

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menilang pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap selama periode arus mudik Lebaran tahun ini, mulai 25 April sampai 1 Mei 2022.

Namun, kendaraan yang tidak sesuai tanggal tetap akan diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat.

“Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat one way di tol. Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan dikeluarkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya.

Lebih jauh, kendaraan dengan nomor polisi yang tak sesuai tanggal ganjil genap dari arah Jakarta, akan diarahkan keluar Gerbang Tol (GT) Karawang Barat dan GT Cikarang Barat.

Jika masih ada yang masih lolos, petugas juga bisa mengeluarkan mobil di Cibatu (KM 34), Cikarang Timur (KM 37), dan Karawang Barat (KM 47).

Sementara itu, untuk pelanggar yang arah sebaliknya atau ke Jakarta, akan dikeluarkan di tol Kapyak, Jatingaleh, dan Srondol.

Dalam kesempatan sama, Sambodo juga mengatakan bahwa pada tahun ini, tak ada lagi pos penyekatan untuk menghalau pemudik seperti tahun sebelumnya.

"Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik. Para pemudik diharapkan menjaga protokol kesehatan masing-masing," kata dia.

Namun, diimbau ke para pemudik agar selalu menjaga protokol kesehatan.

Adapun pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut, uji coba satu arah alias one way dan ganjil genap di jalan tol pada periode arus mudik dilakukan 25-27 April 2022. Untuk tahap awal, kebijakan ini dilaksanakan untuk kendaraan menuju Cikampek mulai KM 47 sampai KM70 Gerbang Tol Cikampek Utama atau KM 47 0 KM 414.

Setelah uji coba, kebijakan mulai berlaku 25 April 2022. dari Kamis (28/4/2022) pukul 17.00-24.00 WIB.

Sementara itu, untuk Jumat (29/4/2022) dan Sabtu (30/4/2022), rekayasa lalu lintas tersebut dimulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB.

"(Untuk) Minggu (1/5/2022) dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB," kata Sambodo.

Waktu berakhirnya atau perpanjangan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran bersifat situasional.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/23/032200915/melanggar-ganjil-genap-saat-mudik-mobil-akan-dikeluarkan-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke