Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Pakai Mobil Pribadi, Wajib Istirahat Setiap 3 Jam Sekali

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran 2022 dengan aturan tertentu. Setelah sebelumnya dua tahun melarang mudik untuk mencegah penularan Covid-19.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, diperkirakan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta motor yang akan digunakan para pemudik pulang ke kampung halaman.

Untuk itu pemudik perlu mempersiapkan fisik secara maksimal sebelum pulang ke kampung halaman. Salah satunya yaitu menagemen tidur supaya tidak mengantuk di perjalanan.

Seperti diketahui kantuk merupakan momok saat mengemudi. Banyak kejadian kecelakaan disebabkan sopir mengantuk, terutama di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, tidak ada obat mujarab untuk menghilangkan rasa ngantuk, kecuali dengan beristirahat.

“Jadi setelah melakukan perjalanan maksimal tiga jam, wajib beristirahat selama 30 menit,” ucap Sony, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Untuk itu kata dia, selain kendaraan, kesiapan fisik dari seorang pengemudi juga tidak boleh terabaikan. Jangan sampai pengemudi memaksakan diri terus berjalan dalam kondisi tubuh yang sudah lelah.

“Dan menyisihkan waktu tiga menit untuk stretching dan itu harus didukung oleh penumpangnya,” kata dia.

Sony mengatakan, tidurlah di rest area walau hanya sejenak. Oleh sebab itu, selama melakukan perjalanan jauh, seorang pengemudi haruslah beristirahat secara berkala.

Mulai dari melepaskan penat selama melakukan hingga perenggangan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/20/151200315/mudik-pakai-mobil-pribadi-wajib-istirahat-setiap-3-jam-sekali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke