Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Bus Pariwisata untuk Angkutan Mudik Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bila prioritas angkutan mudik diberikan untuk bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP), bukan bus pariwisata.

Namun demikian, bukan berarti bus pariwisata tak bisa sepenuhnya digunakan untuk mudik, lantaran dalam situasi tertentu masih diizinkan dengan beberapa persaratan.

"Prioritas tetap AKAP karena dalam trayek, artinya sudah jelas dari mana sampai mana tujuannya. Namun bila memang ketersediaan bus AKAP sudah habis, angkutan tidak dalam trayek yang namanya bus pariwistas bisa digunakan. Tetapi saya tekankan ada syarat dan wajib memenuhi mekanisme izin insidentil," ujar Direktur Lalu Lintas Jalan Suharto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Lebih lanjut Suharto menjelaskan, perizinan untuk bus pariwisata dijadikan armada angkutan mudik Lebaran harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau melalui BPTD masing-masing wilayah.

"Perizinan ini dimaksudkan untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan laik jalan dan memenuhi persyaratan administrasi," ujarnya.

Suharto juga menekankan, prinsipnya prioritas angkutan mudik diberikan pada bus AKAP, karena itu pemberangkatannya juga diprioritaskan dari terminal bus.

Tapi bila kapasitas terminal tidak mencukupi, maka ada diskresi untuk melakukan pemberangkatan di luar terminal.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengingatkan agar para pengusaha angkutan umum benar-benar memperhatikan kondisi armada juga kesiapan awak kendaraan.

"Saya berpesan kepada para pengusaha angkutan umum agar betul-betul memperhatikan kondisi armadanya, juga kesiapan awak kendaraannya," ucap Budi.

Terlebih sudah ada rekomendasi keselamatan dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), terkiat temuan yang berkontribusi langsung terhadap kecelakaan maupun yang dapat menimbulkan potensi bahaya di masa depan.

KNKT telah melakukan analisis dan memberikan rekomendasi, soal perlunya kewaspadaan akan munculnya potensi kecelakaan transportasi jalan akibat bangkitnya mobilitas masyarakat.

Sementara di lain sisi, disinyalir belum siapnya beberapa aspek pelayanan angkutan umum sebagai dampak pandemi Covid-19 yang cukup panjang. Tidak beroperasinya armada bus dalam waktu lama serta kurangnya jumlah pengemudi merupakan dua hal utama yang patut mendapat perhatian.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/18/113100115/syarat-bus-pariwisata-untuk-angkutan-mudik-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke