JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini terjadi silang pendapat, apakah SIM dan STNK bisa diganti dengan identitas lain semisal KTP ketika sedang ada pemeriksaan dengan alasan tertinggal di rumah.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, SIM dan STNK mesti dibawa sebab hal ini berkaitan dengan aspek hukum di jalan.
"Apakah SIM dan STNK harus dibawa ketika sedang berkendara? dari aspek yuridis bahwa SIM dan STNK hukumnya wajib dibawa ketika sedang berkendara. Apabila tidak bisa menunjukan dokumen tersebut kepada petugas saat ada pemeriksaan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (15/4/2022).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, ada beberapa dasar hukum bahwa SIM dan STNK mesti dibawa saat berkendara baik menggunakan mobil atau motor.
1. Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 1 angka 13, definisi tentang pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.
2. Pasal 64 ayat (1) setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
3. Pasal 268 ayat (1) setiap ranmor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor dan TNKB.
4. Pasal 106 ayat (5) pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan,antara lain:
Budiyanto mengatakan, dari uraian tersebut dapat disimpukan bahwa setiap pemakai kendaraan mesti memiliki dan membawa SIM serta STNK.
"Regulasi telah mengatur secara jelas bahwa SIM dan STNK hukumnya wajib dibawa saat berkendara," kata Budiyanto.
"Dokumen tersebut belum bisa diganti dengan identitas lain misalnya dengan KTP dan lain-lain karena memang belum ada regulasi yg mengatur tentang SIM dan STNK dapat diganti dengan KTP," katanya
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/15/141240915/tak-bawa-sim-dan-stnk-bolehkah-diganti-identitas-lain