JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban untuk para pemilik kendaraan Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi. Namun, pemerintah Indonesia telah mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif PKB di aturan itu.
Melansir laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), penetapan tarif ini didasarkan atas nama dan alamat yang sama. Bagi kepemilikan pertama, pemerintah menetapkan tarif paling rendah sebesar satu persen dan dua persen yang paling tinggi.
Sementara untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, penetapan tarif ini atau biasa disebut progresif alias penambahan paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.
Pengecekan pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan dapat dilakukan melalui beberapa kanal komunikasi seperti pada situs internet SAMSAT dan aplikasi e-samsat daerah masing-masing serta SMS.
Pemilik kendaraan juga dapat melakukan pengecekan di kantor samsat terdekat. Jika ingin melakukan pengecekan di kantor samsat jangan lupa untuk membawa beberapa persyaratan seperti:
* Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
* Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
* Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir
Pemilik nantinya akan menerima bukti pembayaran sementara dari kantor samsat. Bukti tersebut berisi jumlah pajak yang harus dibayar.
Pastikan data yang tercantum telah sesuai. Jika ada ketidaksesuaian, Anda bisa menyampaikan secara langsung kepada petugas.
Pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sementara, pembayaran pajak 5 tahunan dilakukan guna memperpanjang masa STNK serta penggantian pelat nomor.
Apabila pemilik ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat-syarat yang perlu Anda bawa terlebih dahulu, antara lain:
* Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
* Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Untuk memperpanjang kendaraan dinas atau kendaraan milik perusahaan, Anda harus mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan.
* Jika orang lain yang mengurus pembayaran pajak kendaraan milik Anda, siapkan surat kuasa bagi orang tersebut
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan mudah lewat aplikasi yang disediakan oleh pemerintah seperti aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) maupun aplikasi marketplace dan pasar retail-retail.
Namun untuk pembayaran pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat karena ada pengecekkan fisik kendaraan. Mengenai biayanya, ada tambahan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/12/064200415/cara-mengecek-dan-membayar-pajak-kendaraan-bermotor