Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi untuk Pelanggar Lalu Lintas yang Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dipasang di beberapa ruas jalan tol yang ada di Jakarta dan sekitarnya.

Pelanggaran yang akan tertangkap dari kamera tersebut adalah mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan angkutan yang muatannya berlebih atau overloading.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, ETLE atau tilang elektronik akan diterapkan pada kendaraan dengan kecepatan melebihi 100 kpj, sesuai rambu di tol.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500.000,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Korlantas Polri, Rabu (30/3/2022).

Tak hanya kecepatan, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ETLE juga berlaku terhadap muatan.

“Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp 500.000,” terangnya.

Para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku. Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.

“Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan,” jelasnya.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya:

1. Tol Jakarta-Cikampek,

2. Tol Jakarta-Cikampek jalan layang Mohamed Bin Zayed,

3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,

4. Ruas Tol Kunciran,

5. Ruas Tol Cengkareng,

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;

1. Ruas Tol JORR dan

2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/31/081200915/sanksi-untuk-pelanggar-lalu-lintas-yang-kena-tilang-elektronik-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke