Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Ada Kamera ETLE di Jalan Tol, Pelanggar Ditindak per April 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri dan Jasa Marga sudah memasang kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga.

Kamera ini diintegrasikan dengan dua sistem, yakni speed camera untuk menindak kendaraan melebihi batas kecepatan dan Weight In Motion (WIM) untuk memberantas truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kerja sama antara Korlantas Polri dan PT Jasa Marga telah mengeluarkan inovasi terbaru dalam penerapan penegakan hukum berbasis ETLE di jalan tol untuk pelanggaran overload dan batas kecepatan.

“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” ujar Aan, dikutip dari NTMC Polri belum lama ini.

Jika dilihat, sosialisasi ini masih akan berlangsung sampai akhir Maret 2022. Artinya, per April 2022 sudah mulai ditindak kendaraan yang over speed atau truk yang kelebihan beban muatan (over loading).

Untuk pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera ETLE, akan diberikan surat peringatan yang dikirim ke rumah. Namun sampai akhir Maret, masih berupa teguran saja, belum penindakan.

Untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, Aan mengatakan bahwa dalam tahap awal penerapan dilakukan di jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

“Saat ini yang kita integrasikan di tol yang dikelola Jasa Marga ada di Cakung, Cikampek, dan pintu gerbang tol. Begitu pula speedcam baru di tol yang dikelola oleh Jasa Marga. Nanti berikutnya mungkin para pengelola jalan tol lain ini bisa berkontribusi, berkolaborasi mengintegrasikan kameranya kepada ETLE Korlantas,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/28/141200915/sudah-ada-kamera-etle-di-jalan-tol-pelanggar-ditindak-per-april-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke