JAKARTA, KOMPAS.com— Penggunaan sabuk pengaman saat mengendarai mobil merupakan hal yang wajib dipatuhi. Namun, mengenakan sabuk pengaman secara terlilit atau tidak lurus menjadi fenomena yang paling sering dijumpai dari pengguna mobil.
Di Indonesia sendiri, peraturan penggunaan sabuk pengaman tertuang di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada peraturan tersebut, disebutkan jika sabuk pengaman dapat membantu pengguna kendaraan untuk memperkecil resiko terjadinya luka akibat kecelakaan.
Tidak hanya untuk pengemudi saja, penumpang yang berada di dalam mobil juga wajib mengenakan sabuk pengaman.
Masih banyak yang abai menggunakan sabuk pengaman di mobil. Bahkan, karena alasan buru-buru atau tidak terlalu penting, beberapa orang salah dalam menggunakan sabuk pengaman dan abai meski melilit.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan jika penggunaan sabuk pengaman yang melilit mengancam keselamatan berkendara.
Pada prinsipnya, sabuk pengaman haruslah menempel pada anggota tubuh dengan baik. Sabuk pengaman harus melintang dari bahu ke pinggang dan melekat sempurna, dengan begitu kinerjanya akan optimal saat menahan tubuh.
Bila tali sabuk pengaman melilit, fungsi untuk menopang tubuh tidak akan optimal. Pada saat mobil melakukan manuver mendadak atau kecelakaan, lilitan sabuk pengaman justru akan menyakiti penggunanya.
Selain itu, jika dipaksakan akan membuat penggunanya tidak nyaman. Apabila tidak nyaman, keinginan untuk melepaskan sabuk pengaman semakin kuat.
Kesadaran menggunakan sabuk pengaman di mobil memang masih rendah. Oleh karena itu masih banyak yang menyepelekan penggunaanya dengan baik dan benar.
“Penggunaan safety belt yang baik dan benar harus rendah yaitu di bawah perut, rata atau tidak melintir, dan tidak longgar sehingga menempel di dada,” kata Sony.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/19/081200615/bahaya-pakai-sabuk-pengaman-mobil-dengan-kondisi-melilit