JAKARTA, KOMPAS.com - Pada kendaraan bermotor, ada lampu penanda yang warnanya tidak boleh ditukar atau diganti dengan warna lain. Selain melanggar hukum, hal ini bisa menyebabkan kesalahpahaman dengan pengguna jalan yang lain.
Misalnya, lampu warna putih di belakang kendaraan penanda mundur. Kemudian, lampu warna kuning untuk lampu penanda arah atau lampu sein. Sedangkan lampu merah tanda berhenti.
Jika ditukar atau diganti warnanya tidak sesuai dengan fungsinya, lampu ini jadi membingungkan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Masih ada pemilik kendaraan bermotor yang memodifikasi bahkan mengganti warna lampu tidak sesuai dengan fungsinya.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, modifikasi tambahan perlu memperhatikan kebutuhan, apakah mengganggu keamanan atau mengganggu pengguna jalan yang lain.
"Modifikasi lampu tersebut, yakin tidak terjadi miskomunikasi terhadap pihak lain? Jangan-jangan orang lain bingung atau terganggu, malah justru menciptakan kecelakaan," ucap Sony pada Kompas.com belum lama ini.
Maka dari itu, modifikasi lampu mobil sebaiknya juga memperhatikan aspek keamanan. Pastikan juga bahwa modifikasi tersebut tidak menimbulkan miskomunikasi yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
"Evaluasi lagi cara berkendara untuk meminimalisir bahaya dengan menggunakan standar kendaraan yang ada," imbuh Sony.
Secara hukum, warna lampu pada kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Kendaraan:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Kemudian, pada Pasal 106 dijelaskan sebagai berikut:
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang
menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/09/120200915/ini-aturan-penggunaan-warna-lampu-pada-kendaraan