JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pengendara motor masuk tol belakangan ini marak terjadi. Paling menarik perhatian adalah kasus rombongan pengendara motor yang masuk Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang.
Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama pengelola jalan tol akan meningkatkan pengawasan di pintu masuk tol, sebagai bentuk antisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang.
Pengawasan ini juga dilakukan untuk mencegah maraknya pengendara motor yang salah jalan kemudian masuk ke jalan tol.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, memerintahkan anggotanya untuk meningkatkan pengamanan, khususnya di akses masuk tol yang memiliki gerbang transaksi.
“Jadi setiap malam anggota saya bersama pengelola (jalan tol) melaksanakan pengamanan apabila ada kendaraan motor yang masuk tol tentunya kita larang,” ucap Kompol Sutikno dikutip dari Antara, Senin (7/3/2022).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan, ada dua jenis sistem jalan tol yang diterapkan di Jakarta yakni terbuka dan tertutup.
“Sistem tol ada yang tertutup dan terbuka, kalau tertutup kendaraan masuk ambil karcis nanti bayar di gerbang akhir. Kalau yang terbuka bisa masuk dulu bayar di akhir atau masuk langsung bayar, keluar langsung otomatis keluar,” kata Jamal.
Dari hasil penyelidikan Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang juga menemukan bahwa tol tersebut menggunakan sistem terbuka.
“Hasil survei kita di lokasi, tidak ada pintu (gate) tol, jadi jalan menghubungkan untuk ke tol belum ada, belum dilengkapi oleh gate atau gerbang tol. Mungkin ke depan jadi bahan pertimbangan," ucapnya.
Rombongan pengendara supermoto diketahui melintasi Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian tersebut pun viral di media sosial.
Terkait hal ini, penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menilang 21 sepeda motor jenis supermoto yang terlibat kejadian tersebut.
Jamal menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada pengendara supermoto tersebut yakni Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/07/072200415/upaya-polda-metro-jaya-cegat-pengendara-motor-masuk-jalan-tol