Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motor Tanpa Tutup Pentil, Bisa Kena Tilang?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tutup pentil merupakan salah satu komponen penting pada sepeda motor. Pasalnya, fungsi tutup pentil adalah menutup pentil ban dari kotoran yang bisa menyumbat pentil.

Ada kabar beredar yang mengatakan ban motor tanpa tutup pentil bisa ditilang. Akan tetapi, kabar tersebut tidak benar karena motor tanpa tutup pentil bukan pelanggaran lalu lintas.

"Sepeda motor tanpa menggunakan tutup pentil bukan pelanggaran lalu lintas, berarti tidak bisa ditilang karena secara eksplisit dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tidak ada pasal yang mengatur tentang hal tersebut," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Meskipun demikian, ternyata ada efek negatif pada sepeda motor yang disebabkan tidak memasang tutup pentil.

Dodiyanto, Senior Brand Executive & Product Development PT Gajah Tunggal Tbk, produsen IRC Tire, mengatakan, jika tidak memakai tutup pentil ban, nantinya ditakutkan pasir atau benda lain bisa masuk ke bagian dalam pentil ban.

Kondisi tersebut bisa merusak alur atau drat dan komponen lain termasuk sil karet. Hal ini tentu saja dapat menyebabkan tutup pentil rusak sehingga angin bisa keluar melalui celah tersebut.

"Di dalam pentil ban ada sejenis karet sebagai penahan angin supaya angin di dalam ban tidak ke luar atau bocor. Kalau drat itu jebol atau sil karetnya tidak berfungsi maka ban bisa bocor halus," kata Dodi, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Asep Suherman, Kepala Bengkel AHASS Cibinong dan Megamendung, mengatakan, sekarang ini bahkan tutup pentil dibedakan warnanya, sebagai penanda isi udara biasa atau nitrogen.

"Udara biasa umumnya menggunakan warna hitam, sedangkan nitrogen menggunakan warna hijau," ujar Asep.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/27/100100115/motor-tanpa-tutup-pentil-bisa-kena-tilang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke