JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian tabrakan beruntun belakangan ini marak terjadi. Dalam kondisi seperti ini, biasanya akan saling menuntut antara yang ditabrak maupun yang menabrak.
Bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risk, tidak diperlukan lagi saling tuntut. Tinggal diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing secara knock for knock agreement.
Sementara jika korban atau yang ditabrak dari belakang tidak memiliki asuransi, tapi yang menabrak memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, maka bisa saja mengajukan klaim.
Namun, dengan syarat polis asuransi tersebut sudah diperluas dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability. Sehingga, kerusakan mobil yang ditabrak dapat diajukan klaim.
Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, mengatakan, pastikan bahwa pengemudi tidak masuk kategori pengecualian (tidak dilindungi asuransi.
"Seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melakukan pelanggaran lalu lintas, di bawah pengaruh alkohol, dan sebagainya," ujar Laurentius kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Namun, perlu dicatat bahwa pertanggungan pihak ketiga ini memiliki batas nominal penggantian. Pada umumnya, besaran limit antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/24/110200115/syarat-klaim-asuransi-kalau-sampai-terlibat-tabrakan-beruntun