Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dokter dan Nakes Bebas Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberikan akses bebas aturan ganjil genap nomor kendaraan bermotor pribadi bagi tenaga kesehatan (nakes) dan dokter sebagai ujung tombak penanganan Covid-19.

Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (16/2/2022) agar kasus Covid-19 dapat ditangani secara cepat dan maksimal, terkhusus pada status PPKM Level 3.

“Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (15/2/2022).

Aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.

“Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI),” ujar dia.

Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Adapun 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap ialah sebagai berikut;

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/16/130100915/dokter-dan-nakes-bebas-aturan-ganjil-genap-di-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke