Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Mobil Suzuki yang Dapat Insentif PPnBM di 2022

JAKARTA, KOMPAS.com – Insentis Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kembali diperpanjang pada 2022. Kali ini, insentif PPnBM hanya menyasar dua segmen kendaraan, yakni LCGC dan mobil dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc dengan rentang harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.

Salah satu merek kendaraan yang kemungkinan produknya memenuhi syarat tersebut adalah Suzuki. Namun, perlu diketahui, Suzuki hanya mengandalkan Ertiga dan XL7 jika memang masuk ke daftar kendaraan yang menerima insentif.

Pertama, Suzuki sudah tidak memiliki kendaraan di segmen Low Cost Green Car (LCGC). Pada awal Januari 2022, Suzuki mengabarkan untuk menghentikan produksi Karimun Wagon R untuk pasar Indonesia.

Jadi tinggal Suzuki Ertiga dan XL7 yang kemungkinan bisa menerima insentif di segmen kendaraan dengan mesin sampai 1.500 cc yang dibanderol antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.

Head of 4W Brand Development & Marketing Research PT Suzuki Indomobil Sales Harold Donnel mengatakan, secara harga, memang kedua mobil tersebut masuk kriteria penerima insentif PPnBM.

“Ya kurang lebih itu, Ertiga dan XL7,” kata Harold saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Namun mengenai penyesuaian harga dari produk Suzuki tersebut, Harold masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya dahulu. Sampai saat ini, pemerintah masih belum mengeluarkan daftar kendaraan apa saja yang menerima insentif tersebut.

Jika melihat ke situs resmi Suzuki Indonesia, tidak semua varian Ertiga maupun XL7 yang masuk kriteria penerima PPnBM. Hanya Ertiga GA dan GL dengan transmisi manual dan XL7 Zeta transmisi manual yang harganya di bawah Rp 250 juta.

Berikut ini daftar harga produk Suzuki yang kemungkinan bisa menerima insentif PPnBM di 2022:

Eritga GA MT - Rp 220.700.000
Ertiga GL MT - Rp 240.700.000
XL7 ZETA MT - Rp 247.700.000

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/09/184100615/ini-mobil-suzuki-yang-dapat-insentif-ppnbm-di-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke