JAKARTA, KOMPAS.com - Secara umum ada 2 skema pembayaran saat membeli kendaraan, yakni tunai dan kredit. Untuk pembelian secara kredit, konsumen bisa menggunakan jasa perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan diler terkait.
Bukan hanya mobil baru, pembelian mobil bekas pun juga bisa dilakukan dengan cara kredit. Sebab dalam beberapa kasus, mobil bekas masih dibanderol dengan harga yang cukup mahal bagi sebagian kalangan.
Hal tesebut lantas memunculkan asumsi, apakah pengajuan kredit untuk membeli mobil bekas lebih sulit dibanding mobil baru?
Pasalnya mobil bekas memiliki kondisi yang tidak pasti. Bisa saja terdapat kerusakan yang tidak nampak secara langsung jika hanya dilihat sekilas. Mobil bekas juga lebih berisiko mengalami gangguan baik pada mesin, kaki-kaki, maupun kelistrikan.
Marketing SEVP Mandiri Utama Finance (MUF) Yanto Tjia mengatakan, pada dasarnya pengajuan kredit untuk membeli mobil bekas hampir sama seperti mobil baru. Sehingga tidak tepat jika mengatakannya sulit.
Salah satu perbedaan mendasar saat proses kredit pembelian mobil bekas yakni pada surat kepemilikan alias BPKB.
"Kalau mobil baru, BPKB maksimal sampai 3 bulan. Kalau bekas, itu BPKB langsung tersedia," kata Yanto kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Dalam pembelian mobil bekas secara kredit, pihak perusahaan pembiayaan akan mendatangkan petugas inspeksi untuk melakukan pengecekan fisik secara keseluruhan unit mobil bekas yang akan dibeli.
Selain memastikan kondisi mobil bekas dalam keadaan baik dan siap pakai, dilakukan pula penggesekan nomor rangka dan mesin untuk melihat identitas kendaraan serta kesesuaian dengan data dalam BPKB.
Maka dari itu, Yanto menyarankan agar pembelian mobil bekas tidak di sembarang penjual atau showroom agar proses pengajuan kredit bisa mudah.
"Untuk kendaraan bekas, harus lebih hati-hati. Harus beli di showroom terpercaya," ucap Yanto.
Salah satu indikator showroom terpercaya menurutnya yakni saat ditanyai opsi pembelian kredit, maka pihak showroom akan memberikan pilihan ke lembaga pembiayaan yang sudah bekerja sama dengan pihaknya dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila showroom hanya memberikan opsi kredit melalui lembaga pembiayaan yang tidak terdaftar OJK, ada risiko penipuan atau tindak kriminal lainnya dalam pembelian mobil bekas tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/09/091200115/apakah-pengajuan-kredit-mobil-bekas-lebih-sulit-dibanding-unit-baru-