Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polda Metro Jaya Cabut Kebijakan CFN Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menghentikan pemberlakuan crowd free night (CFN) di sejumlah kawasan di DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Ia mengatakan, kebijakan CFN yang berlaku sejak 5 Februari 2022 di 10 titik kini ditiadakan.

“Pemberlakuan CFN yang mulai berlaku 5 Februari lalu, mulai hari ini kegiatan itu kami tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, kebijakan CFN diterapkan secara berkala di Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Asia Afrika, Jalan Gunawarman-Senopati, dan Kawasan SCBD, serta Medan Merdeka.

Selain itu CFN juga diterapkan di kawasan Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kota Tua, Danau Sunter, serta Kanal Banjir Timur.

Sebagai gantinya, petugas kepolisian hanya akan melakukan patroli dan memberikan sosialisasi disiplin terkait protokol kesehatan (prokes).

“Kami tiadakan CFN di 10 titik yang ditentukan. Tapi Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan,” kata Zulpan.

Zulpan melanjutkan, langkah tersebut diambil karena Polda Metro Jaya merasa bahwa masyarakat sudah lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Hal ini tentu kita lakukan mengingat bahwa masyarakat sudah mulai disiplin. Sehingga kami lakukan langkah lebih soft lagi dengan mengingatkan, dengan patroli dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan kerumunan,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/09/070200715/polda-metro-jaya-cabut-kebijakan-cfn-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke