JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kini terus menghadirkan kebijakan untuk mendorong industri otomotif nasional agar bergerak maju dan masuk ke rantai pasok global, khususnya pada era elektrifikasi.
Berbagai langkah sudah mulai terasa, salah satunya ialah pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasark emisi gas buang dan efisiensi bahan bakar (Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2021).
Kebijakan yang merupakan hasil ubahan dari Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tersebut akan resmi berlaku sepenuhnya pada tahun ini, walau ada beberapa model yang masih diberikan insentif.
Marketing and Finance Head Astra Peugeot, Fajar Tjendikia menyatakan bila langkah-langkah yang diambil pemerintah RI kini bergerak ke arah positif.
"Ini tanda bahwa Indonesia ingin membawa tren elektrifikasi kepada lebih banyak kalangan masyarakat, serta 'merapihkan' sistem perpajakan mobil di Indonesia agar lebih sesuai dengan zaman sekarang," katanya kepada Kompas.com, Senin (31/1/2022).
Sebab melalui kebijakan terkait, segmen kendaraan low cost green car (LCGC) tidak lagi diberikan keistimewaan pembebasan tarif PPnBM, tapi dikenakan tarif tiga persen.
Pembebasan tarif PPnBM diberikan kepada kendaraan bermotor listrik murni (battery electric vehicle) dan hidrogen karena tak memproduksi emisi CO2 saat beroperasi di jalan.
"Harmonisasi PPnBM berdampak harga mobil LCGC dan berkepasitas 1.500 ke bawah semakin kompetitif. Selain itu, membuat kendaraan sedan dan berpenggerak empat roda (4x4) semakin terjangkau," kata dia.
"Tentu saja mobil listrik dan hidrogen yang mendapat benefit terbesar karena pengenaan tarif PPnBM-nya nol persen sejalan dengan adanya pembebasan DPP," lanjut Fajar.
Dari sisi Peugeot sendiri, ia yakin bahwa penerapan harmonisasi PPnBM akan membawa arus positif sehingga mampu memperbesar pasar di segmen kendaraan mewah entry level.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/31/161600115/ppnbm-berdasarkan-emisi-sinyal-pemerintah-menuju-era-elektrifikasi