Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Pakai Cek Fisik Bantuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak tahunan. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kemudian, setiap lima tahun sekali akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.

Berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah. Proses ini harus menyertakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan namun kendaraan yang bersangkutan berada di luar daerah, pemohon dapat memanfaatkan cek fisik bantuan dari samsat.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra menjelaskan, jika kendaraan di luar daerah, pajak lima tahunan masih bisa dilakukan. Akan tetapi, harus ada syarat bukti cek fisik kendaraan yang bersangkutan.

"Pajak lima tahunan kendaraan yang berada di luar daerah masih bisa dilakukan, tapi dengan cek fisik bantuan, masih bisa diurus dengan bantuan dari Samsat," kata Nandika kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Untuk cek fisik bantuan, Nandika menjelaskan, daripada membawa kendaraan dari luar daerah yang membutuhkan waktu dan biaya yang banyak, wajib pajak bisa memohon ke Samsat untuk diberikan cek fisik bantuan.

Nantinya dokumen cek fisik bantuan akan dikirimkan beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan KTP pemilik kendaraan yang bersangkutan.

"Kalau pajak lima tahunan semuanya harus cek fisik, tidak bisa kalau tanpa cek fisik kendaraan," ucap Nandika.

Setelah mendapatkan cek fisik dari Samsat yang dituju, wajib pajak tetap harus melanjutkan proses pajak di kantor Samsat seperti biasanya. Bantuan yang dapat diberikan hanya untuk cek fisik kendaraan.

Selanjutnya wajib pajak akan menyerahkan berkas ke bagian fiskal, setelah pengecekan selesai wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran.

Pembayaran yang dilakukan meliputi administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Selain administrasi STNK, wajib pajak juga harus membayar penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 60.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Setelah menyelesaikan pembayaran, wajib pajak akan diarahkan untuk menunggu pelat nomor kendaraan yang baru. Sebab, untuk pajak lima tahunan akan disertakan juga pelat nomor baru.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/25/161200415/mau-bayar-pajak-kendaraan-5-tahunan-bisa-pakai-cek-fisik-bantuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke