JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya berencana untuk mewajibkan tes psikologi buat para pemohon SIM A dan SIM C, baik itu perpanjang ataupun buat baru pada tahun ini.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari psikotes buat pemohon SIM.
“Karena secara faktor keselamatan ini penting, ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (19/1/2022).
“Tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” kata dia.
Sambodo mengatakan, pihaknya bakal menggandeng pihak ketiga untuk pelaksanaan psikotes. Seperti dari HIMPSI dan lainnya, serta tak ketinggalan harus punya rekomendasi dari Kappa Psi.
“Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan,” ucap Sambodo.
Menurutnya, tes psikologi buat pemohon SIM sebetulnya sudah dilaksanakan di beberapa wilayah hukum Polda di Indonesia.
“Ada di beberapa Polda sudah melaksanakan, tapi Polda Metro kan belum. Polda Jawa Timur sudah, Jogja belum, Jateng sudah,” kata Sambodo.
“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani, sehat jasmani sudah diperiksa selama ini. Tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/21/064200715/alasan-polisi-mewajibkan-tes-psikologi-buat-pemohon-sim