Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mabuk dan Tabrak Lari, Pengemudi Avanza Kena Amuk Massa di Cirebon

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial, video yang memperlihatkan aksi sejumlah pengendara sepeda motor mengejar pengemudi mobil di Jalur Utama Pantura, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022).

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja menjelaskan, kejadian bermula saat pengemudi mobil melakukan keributan di Stadion Bima, Kota Cirebon, hingga membuat resah warga sekitar.

“Awalnya kendaraan itu mengamuk dan mengancam warga di shelter Stadion Bima. Karena masyarakat sedang ramai di sana, pengendara minibus melarikan diri. Di depan Stadion Bima, pengendara minibus menabrak roda dua, dan langsung kabur,” ucap Triyono kepada Kompas.com, Minggu (9/1/2022).

Setelah menabrak roda dua, pengemudi mobil langsung kabur. Warga yang berada di sekitar tempat kejadian beramai-ramai melakukan pengejaran, bahkan sampai melempar beberapa barang ke arah mobil sambil berteriak meminta berhenti.

Karena kondisi jalan ramai, akhirnya mobil tak dapat bergerak melarikan diri.

“Informasi awal, setelah kita lakukan interogasi, pengendara minibus tersebut dalam pengaruh alkohol,” kata dia.

“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony.

Sony melanjutkan, berapapun kadar alkohol yang dikonsumsi, sedikit atau banyak akan tetap membuat pengemudi mabuk.

“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata dia.

Lebih lanjut lagi, Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.

“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.

Sanksi

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/10/072200915/mabuk-dan-tabrak-lari-pengemudi-avanza-kena-amuk-massa-di-cirebon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke