JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas bisa disebabkan berbagai hal. Salah satu dan yang paling banyak terjadi karena pengendara melakukan pelanggaran.
Selama ini, banyak kecelakaan yang terjadi karena pengemudi dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras (miras). Contohnya terjadi di Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Rabu (5/1/2022).
Kapolsek Tepus AKP Jarwanto mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil Isuzu Panther melaju dari arah Wonosari ke arah pantai. Setibanya di Tanjakan Prigi, Padukuhan Sidhoarjo, Kelurahan Tepus, mobil menabrak rumah milik Cecep Sumarno.
Dari keterangan saksi, Jarwanto mengatakan, pengemudi sempat membeli dan mengonsumsi minuman keras.
“Dalam kecepatan tinggi bersikap ugal-ugalan, ketika sampai di Tanjakan Prigi mobil justru tancap gas dan kecepatan mobil semakin tinggi di TKP. Karena tak bisa mengendalikan kemudi, maka mobil langsung menabrak rumah warga,” ucap Jarwanto dalam keterangannya.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi harus paham ketika mabuk kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut.
Saat mengemudi, dibutuhkan kewaspadaan yang tinggi dan fokus pengemudi harus 100 persen berada pada kendaraan.
Mengonsumsi alkohol sedikit atau banyak tetap akan membuat mabuk, seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak mengemudi.
“Mabuk ketika mengemudi akan membuat tidak fokus, pandangan mata tidak terarah. Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga, ketika pengemudi harus mengambil keputusan, responsnya akan sangat lambat,” ujar Sony.
Sony melanjutkan, saat pengemudi dalam keadaan mabuk dan memutuskan untuk berkendara, artinya sudah melanggar UU Lalu Lintas Pasal 311. Kalau sampai ada nyawa yang hilang, harusnya dikenakan lagi Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Kenapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.
Sanksi
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni Pasal 311 ayat (1) berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/05/172200115/mobil-hantam-rumah-warga-bukti-bahaya-pengaruh-alkohol-saat-berkendara