JAKARTA, KOMPAS.com - Kaca film mobil yang gelap atau riben diciptakan untuk mengurangi intensitas cahaya termasuk sinar matahari masuk ke kabin pada siang hari. Biasanya mobil menggunakan kaca film untuk melakukan ini.
Namun, jangan asal juga memilih level kegelapan pada kaca. Pasalnya, kondisi ini berpengaruh pada visibilitas pengemudi, khususnya saat berkendara di malam hari.
Jadi, ada batasan yang perlu diperhatikan saat akan memakai kaca film untuk mobil.
"Guidance secara umum, kalau di atas 60 (persen) itu visibilitynya akan jauh menurun," kata Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Selasa (4/1/2022).
Ia mengatakan, tingkat gelapnya kaca film juga tergantung dengan kualitas kaca film.
"Dengan tingkat intensitas yang sama, tingkat menahan panasnya itu beda-beda. Kualitas sama harganya sebanding, biasanya," ujarnya.
Bambang menekankan, keamanan selama berkendara tetap harus diperhatikan saat akan memakai kaca film.
Kaca film yang berkualitas tetap dapat menjaga visibilitas walaupun kaca menjadi agak lebih gelap.
"Jadi, kalau memang mau kualitas, pengen dingin atau pengen lebih sejuk di dalem (mobil), maka ya pilihlah kaca film yang punya kualitas baik. Istilahnya, masih bisa dilihat, tapi masih tetap dingin (di mobil)," jelas Bambang.
Bambang mencontohkan kaca film yang kualitasnya kurang baik seperti yang kerap digunakan pada angkutan umum.
Ia menjelaskan, kaca film pada angkutan umum memiliki tingkat visibilitas yang sangat rendah, sehingga pengemudi kerap melubangi bagian tertentu seperti area depan dan area dekat spion, agar bisa tetap melihat dengan jelas.
"Itu saking memaksakan, biar dingin, tapi jadi enggak kelihatan. Itu juga terbatas sekali visibilitasnya," kata dia.
Secara hukum, tingkat intensitas kaca film diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor:
1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%.
3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.
5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/05/121200215/pakai-kaca-riben-ini-intensitas-yang-aman-untuk-pengendara-mobil