Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diklaim Mampu Tekan Pelanggaran, Pengamat Minta ETLE Mobile Dijalankan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di sejumlah wilayah selama proses pengamanan lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru 2022 terbilang sukses.

Sebab, dengan dipasangkan ke mobil patroli jangkauan area pengamanan bisa lebih luas dibandingkan ETLE biasa yang mengandalkan CCTV. Maka, dalam jangka pendek inovasi itu perlu digalakkan.

Sehingga, bisa menimbulkan deterence effect atau efek pencegahan pada pengguna jalan sebagaimana dikatakan Pemerihati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto.

"Situasi ini dapat membuat seseorang atau pengguna jalan mengurungkan niatnya melakukan sesuatu (pelanggaran) karena takut akan ganjaran yang bakal diterima,” kata dia, Minggu (2/1/2022).

ETLE Mobile kata Budiyanto, memiliki daya cegah dan daya tangkal yang kuat dari aspek psikologis, karena pengguna jalan merasa diawasi oleh alat dengan dukungan teknologi.

Lebih jauh, menurutnya dari aspek Yurisdis fasilitas itu merupakan amanah Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 272.

"ETLE sendiri lahir sebagai bentuk transformasi teknologi dan cara-cara konvensional menuju pada era modernisasi dengan dukungan teknologi," kata Budiyanto.

Era digitalisasi sendiri, mendorong sektor pelayanan untuk memanfaatkan teknologi termasuk pelayanan di bidang penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

"ETLE cukup efektif dibandingkan degan cara-cara lama. Mampu untuk menghilangkan KKN karena petugas tidak bersentuhan langsung dengan para pelanggar, dapat berkerja selama 24 jam, dan ada alat bukti yang valid baik dalam bentuk video dan foto," ujarnya lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/03/174200915/diklaim-mampu-tekan-pelanggaran-pengamat-minta-etle-mobile-dijalankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke