Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motor Pakai Knalpot Racing Ditilang, Tangki Bensin Dikuras Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot bising terus dilakukan. Sebab, menurut petugas kepolisian, perbuatan tersebut termasuk melanggar hukum.

Penggunaan knalpot selain bawaan motor dianggap melanggar peraturan, karena dianggap tidak sesuai dengan standar. Menurut petugas kepolisian, aturan tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah pada media sosial TikTok milik akun @ganestianmv. Terlihat dalam video itu beberapa motor sport sedang ditilang.

Pada video tersebut juga si perekam menanyakan apa maksud tangki bensinnya dikuras, padahal sudah dikenakan tilang. Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk meminta keterangan lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari pihak kepolisian terkait kejadian pada video yang beredar tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/31/165138915/motor-pakai-knalpot-racing-ditilang-tangki-bensin-dikuras-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke