Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Video Pemilik Mobil Marah Usai Ditabrak Motor Ugal-ugalan

BLITAR, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pemilik mobil marah-marah kepada pengendara sepeda motor, hingga berusaha merusak motor tersebut.

Melansir keterangan dalam rekaman yang diunggah akun @romansasopirtruck, Rabu (28/12/2021), disebutkan bahwa pengendara motor melakukan aksi ugalan-ugalan hingga menabrak sebuah mobil. Tidak hanya pemilik mobil, warga sekitar pun turut meluapkan emosinya.

Dijelaskan bahwa di daerah tersebut, yakni Maron, Kecamatan Pakisrejo, Kota Blitar, Jawa Timur, memang kerap jadi lintasan balap liar. Meski kerap ditegur warga, aksi balapan tersebut masih sering dilakukan.

Menyikapi pengendara motor yang ugalan-ugalan, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyarankan agar lebih baik menjauhi tipe pengguna jalan semacam itu demi keselamatan.

“Pengendara ugal-ugalan kalau ditegur malah menciptakan konflik. Mereka mungkin bakal mengalami kecelakaan, jadi tindakan yang benar adalah dengan menjauh,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Jika hendak merekam aksi mereka untuk dilaporkan ke pihak berwenang, harus berhati-hati jangan sampai mencelakakan diri sendiri. Serahkan kamera ke penumpang agar fokus mengemudi tidak teralihkan.

Dari kacamata hukum, berkendara sembarangan bisa dikenai pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311. Lebih detail berikut sanksi yang mengancam pengendara ugal-ugalan.

  1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.
  5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/29/161316015/viral-video-pemilik-mobil-marah-usai-ditabrak-motor-ugal-ugalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke