JAKARTA, KOMPAS.com - Merokok saat berkendara mobil saat ini masih menjadi salah satu kegiatan sampingan yang populer di masyarakat Indonesia. Sebab, hal ini dianggap bisa menghilangkah rasa kantuk seraya menambah konsentrasi.
Padahal nyatanya itu hanya sebatas sugesti saja. Malahan tindakan terkait banyak mengundang kerugian baik untuk diri sendiri maupun orang lain, di samping melanggar aturan berkendara.
Dijelaskan Aftersales Division Head Auto2000 Nur Imansyah Tara, merokok di dalam mobil bahkan disebut sebagai salah satu cara tercepat turunkan nilai jual kembali kendaraan tersebut.
"Kenapa? Karena pada dasarnya bau asap sangat sulit dihilangkan. Yang paling parah, bagian platfon kabin dapat berubah warna akibat keseringan terkena asap rokok," kata dia, Minggu (26/12/2021).
Jika demikian pembersihan dan perbaikannya tergolong sulit. Inilah yang membuat value mobil Anda dapat turun drastis.
Bahaya yang juga tak kalah mengkhawatirkannya adalah pada pengguna jalan lain.
Jika merokok sambil mengemudi dengan membuka kaca, abu atau bara rokok yang terbawa angin bisa membahayakan pengendara sepeda motor atau pejalan kaki.
"Bahkan jika bara rokok menyambar material mudah terbakar bisa fatal akibatnya. Kegiatan merokok juga bisa memecah konsentrasi mengemudi sehingga gerak antisipatif kurang optimal," kata Imansyah.
"Merokok sambil mengemudi sudah jelas melanggar norma berkendara. Dalam kaidah safety driving, merokok di mobil sangat tidak ditoleransi, termasuk bagi penumpang," lanjutnya.
Hal serupa juga dikatakan Hendrik Ferianto, Instruktur Safety Riding PT Astra Honda Motor. Menurutnya, efek dari merokok sembari berkendara kurang lebih seperti microsleep.
Diketahui, microsleep adalah peristiwa ketika pengendara terlelap sejenak saat mengemudi, entah karena mengantuk atau hal lainnya yang membuat kurang fokus.
"Contoh sedang membawa kendaraan dengan kecepatan 40 kpj, lalu mata tertidur selama 1 detik, berarti kendaraan sudah melaju 11,1 meter. Apabila tidak fokus, banyak potensi bahaya yang bisa timbul," kata dia.
Adapun menurut aturan berkendara sendiri, tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 pasal 6 huruf c, di mana; Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Bagi yang melanggar, bisa dijerat pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp 750.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/27/145100315/jangan-merokok-di-mobil-banyak-ruginya