JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan. Sayangnya, pelanggarnya kadang tidak jera dan terus mengulangi kesalahannya.
Contohnya, dari hal kecil seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, hingga kebut-kebutan atau melakukan balap liar.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan relatif masih tinggi. Pada umumnya, pelanggaran berawal dari kualitas disiplin pengguna jalan yang masih rendah.
"Langkah dan upaya yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat relatif sudah dilaksanakan dari mulai kegiatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum," ujar Budiyanto, dalam keterangan resminya.
Menurutnya, seiring dengan kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan, secara empiris belum mampu mengubah budaya rendahnya kualitas disiplin pengguna jalan saat beraktivitas.
"Perlu ada terobosan untuk membuat masyarakat pengguna jalan supaya disiplin dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, undang-undang lalu lintas dan peraturan pelaksanaannya telah mengatur tentang penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi mereka yang melakukan tindak pidana lalu lintas, baik itu pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Penandaan berdasarkan point terhadap jenis tindak pidana yang dilakukan.
"Poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan atau kecelakaan lalu lintas secara variatif, berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan," ujar Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, nilai poin pelanggaran, mulai dari 5, 3, dan 1. Sedangkan poin untuk kecelakaan, mulai dari 12, 10, dan 5.
Menurutnya, bagi para pelanggar yang melampaui poin, dapat dilakukan pencabutan sementara oleh petugas Kepolisian atau berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, perlu dibangun suatu sistem yang berbasis teknologi dan terintegrasi antara Satpas dengan data pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, dasar hukumnya sudah ada, sehingga perlu ada langkah-langkah yang cepat dan terintegrasi untuk menekan tindak pidana lalu lintas, baik pelanggaran atau kecelakaan. Selain itu, sekaligus secara proses untuk membangun budaya disiplin berlalu lintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/27/100200815/bikin-jera-pelanggar-lalu-lintas-pakai-sistem-poin-dan-penandaan-sim