JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang mengalami penyesuaian pada Minggu (26/12/2021). Tarif baru ini mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB.
Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa dengan total panjang 31,7 km merupakan integrasi tol, yaitu Ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Selain itu, ruas tersebut juga terintegrasi dengan Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Berdasarkan keputusan tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, Surat Keputusan Menteri PUPR tentang penyesuaian tarif tersebut telah dikeluarkan sejak Jumat, 10 Desember 2021.
"Minggu 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB mulai berlaku. Ini keputusan pembahasan BUJT (PT Jasa Marga Tbk), dan Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR serta BPJT," kata Danang dilansir Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
General Manager Representatif Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Nasrullah menambahkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun bedasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
“Penyesuaian tarif tol itu penting bagi bisnis jalan sebagai bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan pemenuhan layanan kepada pengguna jalan dan menjaga iklim investasi di Indonesia,” ucap Nasrullah.
Berikut perincian tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru pada ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang berlaku mulai 26 Desember:
Golongan I: Rp 8.000, sebelumnya Rp 7.500
Golongan II: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
Golongan III: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
Golongan IV: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
Golongan V: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/23/091200215/tarif-tol-jakarta-tangerang-naik-mulai-26-desember-2021-ini-rinciannya