Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Kemenhub Antisipasi Omicron di Sektor Transportasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) di seluruh moda tranporastasi, baik darat, laut, dan juga udara.

Mengingat varian baru covid-19 yakni B.1.1.529 atau Omicron telah terdeteksi di Indonesia. Seorang petugas kebersihan yang bertugas di RS Wisma Atlet menjadi kasus pertama Omicron yang terdeteksi.

"Sehubungan dengan telah ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kemenhub terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Adita mengatakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik.

"Menteri Perhubungan telah menginstruksikan kepada para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik," ucap Adita.

Penerapan protokol kesehatan harus diperhatikan dengan baik, mulai dari prasarana terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara, maupun sarananya seperti bus, kereta api, kapal, dan pesawat yang digunakan sebagai angkutan.

"Kami terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan," kata dia.

Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan.

"Kemenhub merujuk pada Inmendagri dan SE Satgas, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan," ucapnya.

Aturan perjalanan terbaru tertulis dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Naral Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Tertulis ada beberapa ubahan pada aturan perjalanan masyarakat. Misalnya untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) dan belum vaksin lengkap karena alasan kesehatan atau belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Kemudian untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun aturan tadi dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Kemudian untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/17/171200315/begini-cara-kemenhub-antisipasi-omicron-di-sektor-transportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke