JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tengah mengusulkan untuk menerapkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khusus beberapa mobil baru guna merangsang daya beli.
Direncanakan untuk berlaku mulai tahun depan, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh merek otomotif supaya mendapat insentif tersebut, seperti local purchase minimum 80 persen.
Merujuk Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tentang kendaraan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), hanya ada 11 model yang memenuhi syarat, diantaranya Brio Satya dan HR-V 1.8L.
Model Honda lainnya seperti Mobilio, CR-V, HR-V 1.500 cc, City Hatchback, bahkan generasi terbaru BR-V juga tidak tercantum karena dianggap bahwa tingkat local purchase-nya masih di level 70-76 persen.
Menanggapi hal tersebut, Yusak Billy selaku Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) mengaku akan terus kejar syarat terkait, sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
"Untuk rencana PPnBM-DTP permanen dengan syarat local purchase 80 persen akan kami pelajari setelah mendapatkan lebih detil peraturannya untuk waktu dan petunjuk pelaksana lainnya," kata dia saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (13/12/2021).
"Karena tujuannya baik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara umum melalui industri otomotif, maka kami sebagai APM selalu komitmen untuk menambah kandungan lokal secara berkala," lanjut Yusak.
Namun, ia tidak menyebut secara spesifik model mana yang akan diberikan prioritas untuk mengejar syarat itu. Hanya saja disebutkan bila BR-V baru kini local content-nya sudah lebih dari 80 persen.
"Sepengetahuan kami, pemerintah masih mengevaluasi PPnBM-DTP yang sedang berjalan sekarang ini untuk cost dan benefit-nya, supaya kebijakan ke depan akan terus dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif," katanya.
Diketahui, setelah secara resmi dihadirkan pada beberapa waktu lalu kini HPM menyingkap harga resmi dari BR-V terbaru lewat pameran GIIAS 2021.
Yusak menyebut, harga resmi BR-V ini, sudah berdasarkan penghitungan Pajak Emisi atau PPnBM atas emisi karbon kendaraan terbaru serta tanpa ada diskon PPnBM. Harga berlaku efektif mulai Januari 2022, ketika mobil mulai dipasarkan ke konsumen.
Berikut rincian harga resmi All New Honda BR-V OTR Jakarta:
BR-V S M/T - Rp 275,9 juta
BR-V E M/T - Rp 289,9 juta
BR-V E CVT - Rp 299,9 juta
BR-V Prestige CVT - Rp 321,9 juta
BR-V Prestige with Honda Sensing CVT - Rp 339,9 juta
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/14/082200315/mobilio-dan-br-v-bisa-tidak-dapat-diskon-ppnbm-permanen