Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motor Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari, Ini Dasar Hukumnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor diwajibkan untuk menyalakan lampu utama meski siang hari. Hal ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan yang bisa terjadi.

Aturan itu tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 107 ayat (2) yang menyebut pengemudi motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, meski demikian secara faktual di jalan masih cukup banyak pengendara motor yang tidak menyalakan lampu siang hari.

Padahal katanya, motor wajib menyalakan lampu utama walaupun siang hari agar kendaraan lain dapat mudah untuk mendeteksi keberadaan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Data yang pernah saya dapat bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas 60 persen-63 persen melibatkan kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor)," kata Budiyanto, Senin (6/12/2021).

Dewasa ini ungkap Budiyanto ada yang mencoba menggugat hal tersebut. Frasa siang hari pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi.

Hal itu diajukan oleh pelanggar yang ditilang oleh polisi karena kedapatan tidak menyalakan lampu utama. Pemohon tersebut mengatakan bahwa frasa siang hari harus dimaknai sepanjang hari.

"Gugatan tersebut ditolak oleh MK dalam putusan tanggal 25 Juni 2020, dengan argumen hukumnya bahwa siang hari dilekatkan pada saat hari terang, tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang untuk memaknai pasal tersebut," katanya.

"Baik pagi maupun siang ketika hari dalam keadaan terang, pengendara harus menyalakan lampu kendaraannya, hal ini demi menghindari terjadinya kecelakaan," kata Budiyanto.

Untuk itu, putusan MK adalah final, mengikat dan wajib dilaksanakan. Secara hukum pasal 107 (2) dan ketentuan pidananya pasal 293, secara kontitusional sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk penegakan hukum.

"Bahwa pencantuman materi yang dikontruksikan dalam pasal 107 ayat (2) sudah melalui pengkajian yang cukup panjang," kata Budiyanto.

"Penajaman memberikan pemahaman kepada masyarakat perlu diintensifkan kembali dan perlu diimbangi dengan penegakan hukum secara tegas dan konsisten," ungkapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/06/124100615/motor-wajib-nyalakan-lampu-siang-hari-ini-dasar-hukumnya

Terkini Lainnya

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Feature
Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

News
[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

News
Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Sport
Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

BrandzView
Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Sport
Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Sport
Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips N Trik
Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Tips N Trik
Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

News
Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Aksesoris
Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Tips N Trik
Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

News
Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2024, Bagnaia Pole Position

Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2024, Bagnaia Pole Position

Sport
Kenali 4 Penyebab Tenaga Mobil Matik Ngempos

Kenali 4 Penyebab Tenaga Mobil Matik Ngempos

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke