JAKARTA, KOMPAS.com - Kerusakan kendaraan bermotor akibat terkena bencana alam seperti terpapar abu vulkanik sebagai dampak dari erupsi Gunung Semeru, tidak bisa diklaim asuransi.
Hal tersebut berlaku tanpa melihat besaran dampak yang dihasilkan pada kendaraan terkait. Artinya, meski kerusakan hanya sedikit saja pemilik tak memiliki hak untuk meminta pertanggungan.
Dijelaskan SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto, kebijakan ini sudah tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 3.
Mengenai bentuk bencana alam yang tertulis dalam polis meliputi gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, atau gejala geologi dan meteorologi lainnya.
Berikut bunyi aturan terkait;
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
3.1.kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
"Meski begitu, pemilik kendaraan bisa melakukan perluasan perlindungan baik karena yang disebabkan kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor," kata Iwan kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis.
"Jadi, bila pemilik polis atau yang bersangkutan memiliki perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam, baru bisa diklaim. Maka coba dilihat lagi bagaimana klausul polisnya" tambah dia.
Apabila sudah dipastikan kendaraan memiliki perluasan pertanggungan di polis standar, sebaiknya segera melaporkan kerusakannya. Pemilik memilki waktu lima hari dari waktu kejadian untuk melaporkan kerusakan.
"Setelah melakukan pelaporan surveyor akan datang melihat kerusakan yang terjadi dengan kendaraan Anda," kata Iwan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/05/114100615/terkena-abu-vulkanik-klaim-asuransi-kendaraan-bisa-tidak-disetujui