Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembuatan U-Turn Harus Diperhitungkan Secara Matang

JAKARTA, KOMPAS.com - U-turn atau tempat putar balik diciptakan untuk mempermudah pengguna jalan yang ingin memutar arah kendaraannya. Namun, pembuatan u-turn juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, mengatakan, pembuatan u-turn harusnya diperhitungkan dengan matang melalui suatu survey lapangan.

"Atau kajian dengan memperhitungkan karakter lalu lintas pada suatu ruas penggal jalan tertentu pada periode tertentu, dihubungkan dengan jumlah lajur atau luas jalan dengan sarana pendukung dan desain u-turn yang akan dibangun," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Budiyanto menambahkan, karakter lalu lintas merupakan suatu sistem hubungan variabel makroscopik yang tak terpisahkan antara volume, kecepatan, dan kerapatan lalu lintas.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa bahwa u-turn diizinkan pada setiap bukaan median, kecuali ada larangan tanda lalu lintas," kata Budiyanto.

Menurutnya, inilah kadang yang menjadi masalah ketika pengguna jalan dihadapkan pada karakterteristik jalan yang bukaan median berdekatan atau terlalu banyak. Kemudian, tidak memperhitungkan karakter lalu lintas.

"Akhirnya, dapat menimbulkan situasi kontra produktif yang berdampak pada permasalahan lalu lintas, misal kemacetan dan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, dalam pembuatan u-turn, secara teknis sudah ada regulasinya dari Bina Marga yang mengatur tentang tata cara membuat perencanaan pemisah dan spesifikasi bukaan pemisah jalan.

"U-turn adalah salah satu cara pemecahan dalam manejemen lalu lintas jalan arteri kota yang diharapkan mampu meminimalkan konflik-konflik yang akan terjadi, baik itu arus yang datang dari searah atau arus lalu lintas yang berlawanan arah," kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/04/182200315/pembuatan-u-turn-harus-diperhitungkan-secara-matang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke