DEPOK, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap mulai diberlakukan di Jalan Margonda Raya, Depok mulai siang ini, Sabtu (4/12/2021).
Berbeda dengan wilayah DKI Jakarta yang menerapkan ganjil genap pada hari kerja yakni Senin-Jumat, Polres Metro Depok berlakukan aturan lalu lintas ini pada akhir pekan Sabtu-Minggu.
Lebih detail, ganjil genap yang berlangsung mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB ini diterapkan di sepanjang Jalan Margonda Raya mulai dari kolong fly over UI sampai di Simpang Ramanda.
Sistem ganjil genap ini sendiri hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Dengan kata lain, sepeda motor masih kebal dari aturan lalu lintas tersebut untuk sementara waktu dan bebas melintas.
Meski penerapan ganjil genap di Jalan Margonda Raya memiliki tujuan utama untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi tiap akhir pekan, ternyata kemacetan masih terjadi.
Dari pantuan Redaksi Kompas.com, Sabtu, sekitar pukul 13.55 WIB kemacetan terjadi di lokasi penerapan ganjil genap.
Tidak hanya di Jalan Margonda Raya, kemacetan juga terjadi di jalur sekitar menuju titik tersebut, seperti di Jalan Dewi Sartika, Jalan Siliwangi dan Jalan Arif Rahman Hakim.
Selain itu, Jalan Raya Lenteng Agung dan Jalan Komjen Pol M Jasin sebagai akses menuju fly over UI turut mengalami kemacetan yang sama.
Sebagai informasi tambahan, belum ada penindakan berupa tilang bagi yang melanggar ganjil genap di Depok. Sebab pengaturan ini masih dalam tahap uji coba.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/04/150836815/dampak-ganjil-genap-di-margonda-lalu-lintas-jadi-macet