Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Saat Libur Nataru

JAKARTA, KOMPAS.com – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pembatasan mobilitas bakal diberlakukan lagi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepolisian berencana mewajibkan surat keluar masuk (SKM) bagi para pengendara yang akan keluar kota.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, surat ini bakal diperiksa oleh petugas di posko cek poin yang berada di sejumlah lokasi.

Menurutnya, pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen. Nantinya jika ditemukan ada masyarakat yang reaktif saat pengetesan tersebut, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.

"Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” ujar Dedi, dalam keterangan resmi (27/11/2021).

“Kemudian Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah, di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata dia.

Sebagai informasi, selama PPKM level 3 Polri akan mendirikan Posko atau Posko Cek Poin sepanjang Operasi Lilin 2021.

Posko-posko ini bakal berada di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Rencananya, akan ada 217.000 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Nataru.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/28/092100515/catat-ini-syarat-perjalanan-keluar-kota-saat-libur-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke