Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Menyalip di Terowongan dan Jembatan Terlarang?

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam berlalu-linas, ada beberapa aturan dan etika yang harus dipahami oleh pengguna jalan.

Seperti saat akan menyalip, ada beberapa lokasi yang memiliki aturan untuk tidak diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain. Beberapa lokasi yang terlarang untuk menyalip kendaraan lain, adalah pada jembatan dan terowongan.

Biasanya, di kedua lokasi ini terdapat garis lurus pembelah jalur yang tidak putus, menandakan kendaraan tidak boleh keluar lajur.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pengemudi dilarang menyalip di dua tempat tersebut karena risiko kecelakaannya lebih besar dibanding tempat lain.

“Bahayanya karena kalau di terowongan, visibilitasnya berkurang. Sedangkan di jembatan, ruang untuk menyalipnya terbatas, kanan dan kirinya sudah pagar,” ucap Jusri, belum lama ini kepada Kompas.com.

Jusri menjelaskan, pada saat berada di terowongn dan jembatan tidak hanya dilarang menyalip tetapi juga berpindah jalur. Peluang kecelakaan karena menyalip itu tinggi, bahkan disebut lebih dari 70 persen.

“Jadi menyusul di terowongan dan jembatan itu sama bahayanya dengan menyalip kendaraan di tikungan karena ruangannya yang terbatas,” kata dia.

Biasanya pada terowongan atau jembatan akan ditandai dengan marka berupa garis lurus yang artinya tidak boleh mendahului kendaraan di depannya. Hal ini demi keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

Aturan tentang marka garis lurus tidak putus tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 ayat 1 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.

Sedangkan ada pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan apabila garis utuh ada di tepi jalan artinya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

Bagi pengendara yang melanggar marka tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/27/114200815/mengapa-menyalip-di-terowongan-dan-jembatan-terlarang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke