JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jajaran Kepolisian memastikan bahwa tidak akan melakukan penyekatan terkait kebijakan Pemerintah yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Ditiadakan, bukan penyekatan, tapi kita akan mengoptimalkan. Memang ini belum kita rumuskan secara detail. Nanti tanggal 24 Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan apa,” kata Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut lagi, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, kemungkinan besar, polisi akan memperkuat pemanfaatan dari posko PPKM terkait dengan kebijakan tersebut.
“Ya mungkin kita mendirikan, mengoptimalkan pos PPKM di desa, posko PPK. Yang sudah kita 4 pilar itu. Nah itu yang akan kita berdayakan betul. Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan dari RT-nya misalnya kan, lapor dulu di pos PPK. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan,” kata dia.
Kendati demikian, Irjen Pol Imam Sugianto belum bisa menjelaskan panjang lebar terkait kebijakan itu. Menurutnya, jajaran menunggu keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tapi kita nanti tunggu arahan Pak Kapolri, supaya jelas nanti baru detailnya kita sampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021, aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam beleid itu, disebut bahwa selama periode terkait pengaturan PPKM level 3 khusus diberlakukan untuk daerah-daerah sebagai destinasi yang menjadi pariwisata favorit.
Antara lain, Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Guna menekan potensi keramaian, diterapkan juga beragam aturan turunan seperti ganjil genap.
Hanya saja, belum ada petunjuk teknis (juklak) atau aturan turunan yang merinci mengenai pemberlakuan ganjil genap pada wilayah dimaksud, begitu pula tentang aturan berkendaranya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/24/160100515/jelang-libur-nataru-polri-sebut-tak-akan-ada-penyekatan