JAKARTA, KOMPAS.com – Harga mobil LCGC (Low Cost Green Car) atau kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) sejatinya tidak lagi bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sejak 16 Oktober 2021.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019.
Dalam peraturan itu juga disebutkan, mobil LCGC atau KBH2 mendapat pajak 3 persen dari sebelumnya 0 persen.
Namun saat ini, mobil LCGC masih masuk ke dalam daftar penerima insentif PPnBM DTP sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1737 Tahun 2021.
Artinya, harga mobil LCGC masih sama seperti sebelumnya dengan PPnBM 0 persen, setidaknya sampai akhir Desember 2021.
Sementara itu, rencana kenaikan pajak LCGC diklaim tidak membuat mobil murah itu sepi peminat. PT Toyota Astra Motor (TAM) menyebut bahwa pasar LCGC masih menjanjikan meski pemerintah memberlakukan aturan carbon tax.
"Saya rasa lihat kontribusi demografi, LCGC masih salah satu model yang disukai pembeli mobil pertama. Jumlahnya masih cukup besar,” ujar Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran TAM, dalam konferensi virtual (19/11/2021).
Menurutnya, penjualan Agya per bulan masih bisa mendekati 2.000 unit. Sementar Calya hampir 4.000 unit. Keduanya jika dijumlahkan berada di sekitar 5.000-6.000 unit per bulan.
Anton menambahkan, perusahaan meyakini bahwa pada 2022, segmen LCGC masih akan jadi pilihan konsumen.
“Kami memberikan banyak pilihan ada LCGC, MPV, dan SUV. Jadi pengembangan produk akan jalan terus ke depannya," kata Anton.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/22/090100115/pajak-mobil-murah-naik-toyota-klaim-lcgc-masih-diminati