Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Polisi Sita SIM ketimbang STNK Saat Razia Lalu Lintas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mengungkapkan akan lebih mengutamakan edukasi dan teguran kepada seluruh pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas selama Operasi Zebra 2021 yang berlangsung hingga 28 November 2021.

Namun, petugas tidak akan segan melakukan tindakan tilang bila menemui pengendara yang terbukti melanggar dengan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dinyatakan oleh Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto, nantinya surat-surat berkendara akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas.

Petugas sendiri yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan disita atau ditahan saat razia lalu lintas. Biasanya SIM akan ditahan ketimbang STNK dalam Operasi Zebra apabila pengendara atau pengemudi yang melanggar lalu lintas memiliki surat lengkap.

Menurut Hermanto, SIM lebih dipilih Polisi untuk ditahan lantaran di dalam kartu tersebut data pelanggar lebih tercatat jelas daripada di STNK.

"Jika kedua surat itu ada, tentu pihak kepolisian akan menahan SIM-nya. Kenapa? Karena di SIM ada data lengkap si pelanggar," kata dia dilansir Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Adapun SIM baru akan disita apabila telah terbukti melanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan. Namuk, jika pengemudi terkait tidak memiliki SIM, maka STNK yang akan ditahan.

"Tapi jika tidak ada SIM, tentu STNK yang kami tahan," ujar Hermanto.

Penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.

Selain surat-surat, polisi yang bertugas dalam Operasi Zebra 2021 juga bisa menyita unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran.

Cara ini dilakukan ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat alias dokumen kendaraannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/18/070200015/alasan-polisi-sita-sim-ketimbang-stnk-saat-razia-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke