Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sediakan Tempat Istirahat Sopir Truk untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden yang melibatkan kendaraan niaga semakin marak akhir-akhir ini. Kelelahan dan kurang istirahat diduga jadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, mengatakan, pemerintah perlu menyediakan tempat istirahat yang nyaman buat sopir kendaraan niaga.

“Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara untuk mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum baik yang mengangkut penumpang maupun barang,” ucap Djoko, dalam keterangan tertulis (16/11/2021).

Sebab, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan (fatigue) pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan micro sleep.

Dari beberapa penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah bus umum, KNKT melihat sejumlah permasalahan saat ini.

Seperti tidak diatur ketentuan mengenai waktu libur bagi pengemudi, tidak dibedakan mengenai waktu mengemudi malam hari dan siang hari.

Kemudian tidak diatur ketentuan mengenai tempat istirahat bagi pengemudi, serta tidak diatur tentang hak pengemudi selama libur.

Termasuk juga masih salah mempersepsikan istilah waktu kerja dan waktu mengemudi, dan tidak adanya sistem pengawasan yang efektif terhadap aturan waktu kerja pengemudi.

Oleh sebab itu, Djoko mendorong pemerintah untuk menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus, khususnya untuk bus pariwisata.

“Setiba di tempat tujuan wisata, biasanya pengemudi beserta awak kendaraan tidur di kolong bus,” ujar Djoko.

“Pengemudi bus pariwisata yang kelelahan akibat kurang istirahat yang cukup dapat menjadi penyebab kecelakan lalu lintas,” kata dia.

Ia juga menambahkan, Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif, hendaknya dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya.

“Ruang istirahat bagi pengemudi tidak hanya disediakan di setiap daerah wisata, namun dapat diberikan di setiap Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di sepanjang jalan tol,” tuturnya,

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/16/170100615/sediakan-tempat-istirahat-sopir-truk-untuk-kurangi-risiko-kecelakaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke